Berzina, Guru Renang dan Pasangannya Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 16 Januari 2020 - 19:44 WIB
Berzina, Guru Renang dan Pasangannya Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa Ivan Septian Purnama dan Ayu Citra Isnantri mendengarkan putusan majelis hakim PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang guru renang, Ivan Septian Purnama dan Ayu Citra Isnantri, terpaksa harus mendekam di penjara dan merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.

Ini setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada kedua terdakwa. Ivan dan Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana perzinahan.

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf b KUHP. Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak menngakui perbuatannya dan tidak menyesal. Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memusnahkan barang bukti berupa dua handphone dan bill hotel. "Menjatuhkan pidana masing-masing empat bulan penjara," kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yakni masing-masing di pidana tiga bulan penjara. Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh Ivan dan Ayu dalam sebuah rumah di Jalan Mojo Surabaya, pada 20 juli 2018.

Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari Ayu sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Ivan berstatus bujangan dan belum menikah. Sedangkan Ayu sudah menikah dengan RSA.

Ayu menjalin hubungan asmara dengan Ivan sejak Mei 20018, akibat sering bertemu. Sebab Ivan menjadi pelatih renang anak dari Ayu. Kendati sudah mengetahui kalau Ayu sudah menikah, namun Ivan nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.

Lantaran sudah dimabuk asmara, Ivan dan Ayu lantas melakukan persetubuhan hingga 10 kali. Hubungan terlarang itu dilakukan dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah Ivan di jalan Mojo 4/27-c maupun di hotel di Surabaya.

Perzinahan itu terkuak, setelah suami Ayu mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain. Sebab Ayu sering pulang terlambat. Kecurigaan suami Ayu itu ditindaklanjuti dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil Ayu. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbincang mesra dengan laki-laki lain.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1409 seconds (0.1#10.140)