Dugaan Korupsi Rp10 Triliun PT Asabri, KPK - BPK Investigasi Bersama

Jum'at, 17 Januari 2020 - 06:53 WIB
Dugaan Korupsi Rp10 Triliun PT Asabri, KPK - BPK Investigasi Bersama
Gedung ASABRI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi bersama penyelidikan bersama dugaan korupsi Rp10 triliun di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah menerima informasi atas adanya dugaan korupsi terkait dengan uang asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri. Ali memaparkan, pimpinan KPK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan BPK atas dugaan tersebut.

Kedua lembaga menyepakati melakukan join investigation untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut.

"KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, pimpinan langsung merespons informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK. Kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan join investigation, jadi penyelidikan bersama," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut dia, BPK akan melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero), sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan. Hanya Ali belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan dilakukan secara tertutup atau terbuka dan kapan akan dimulai oleh KPK.

"Kami akan melakukan penyelidikan. Jadi, apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan. Kapan penyelidikan dimulai tidak bisa kami sampaikan," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lima pimpinan KPK telah bertandang ke Gedung BPK dan menemui ketua, wakil ketua, dan anggota BPK pada Rabu (15/1/2020).

Pertemuan tersebut, kata Firli, untuk membahas informasi atas adanya dugaan korupsi dana asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.

Saat pertemuan, pimpinan KPK meminta kepada BPK agar melakukan audit investigatif. Di antaranya tujuannya agar diketahui secara pasti berapa total kerugian negara. Sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan.

"Jadi dari kami akan berbarengan, KPK melakukan penyelidikan, dan BPK melakukan audit investigasi. Sehingga kami tentu harus melakukan kerja sama dengan BPK yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Firli.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6326 seconds (0.1#10.140)