Dituduh Sihir Anak Majikan, TKW Indonesia Lolos Hukuman Mati

Kamis, 04 Oktober 2018 - 11:30 WIB
Dituduh Sihir Anak Majikan, TKW Indonesia Lolos Hukuman Mati
KW Jamaah bersama Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh (kanan). Foto/Dok KBRI Riyadh
A A A
RIYADH - Jamaah Binti Sarikan Diman seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi lolos dari hukuman mati. Dia dituduh telah menyihir anak majikannya.

Jamaah, yang berasal dari Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi Arab Saudi pada 3 Februari 2010 lalu. Jamaah dituduh telah melakukan praktek sihir yang mengakibatkan anak majikannya menderita sakit permanen.

"Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR 1.080.000 setara Rp3,8 M karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati)," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

"Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah," imbuhnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (4/10/2018).

Atase Hukum KBRI, Muhibuddin, kemudian melakukan penjemputan Jamaah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyambut langsung kedatangan Jamaah dan memberikan ucapan selamat.

Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.

Dalam pesannya, Dubes Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati. Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama.

"Jamaah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," tukas Agus Maftuh.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)