SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II

Jum'at, 17 Januari 2020 - 10:48 WIB
SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II
Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), mendesak Kejari Tanjung Perak tidak tebang pilih menuntaskan kasus jasmas. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kelanjutan penyidikan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya 2016, masih mengambang.

Terakhir, mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang merugikan uang negara mencapai Rp5 miliar.

Cakji, Sapaan Armuji, terakhir menjalani pemeriksaan pada pertengahan September tahun 2019 lalu. Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan proses penyidikan terus berlanjut.

Sayang, hingga memasuki awal tahun 2020 ini belum ada progres. Termasuk tindak lanjut hasil pemanggilan terhadap Armuji.

Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), Hari Cipto Wiyono mendesak agar pihak Kejari Tanjung Perak tidak tebang pilih menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau memang ada indikasi bukti baru ya harus ditindak," kata Hari, Jumat (17/1/2019).

Dia meminta agar Kejaksaan tidak tebang pilih. Terlebih, perkembangan terbaru pasca pemeriksaan Cakji sebagai saksi. "Ya jangan sampai ada nuansa politis. Kalau ada buktinya ya dilanjut," ungkap dia.

Diketahui, para tersangka diduga terlibat korupsi dana Jasmas Pemkot pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi seorang pengusaha, Agus Setiawan Tjong.

Agus yang mengkoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah RT se-Surabaya, 31 Juli lalu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6456 seconds (0.1#10.140)