Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal MeMiles Bertambah Rp2 Miliar

Jum'at, 17 Januari 2020 - 15:03 WIB
Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal MeMiles Bertambah Rp2 Miliar
Polda Jatim terus mengembangkan kasus investasi ilegal Memiles. Saat ini jumlah barang bukti bertambah Rp2 miliar.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menyita uang dari tangan SW alias W yang pejabat struktural di PT Kam and Kam. Dari tangan wanita yang diduga sebagai tangan kanan bos MeMiles itu, polisi menyita uang sebesar Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, diluar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. Jumlah dana yang kami sita Rp2 miliar. "SW sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (17/1/2020).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mnambahkan, trsangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. "Selain melakukan pelaporan, SW mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay," imbuhnya.

Terkait sumber uang yang disita, Gidion menyatakan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain. "Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang cash, sebesar Rp124 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. SW merupakan tersangka kelima.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur.

Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus. Diketahui, melalui aplikasi MeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari OJK
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5676 seconds (0.1#10.140)