Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum Pasca Dicopot dari Dirut TVRI

Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:05 WIB
Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum Pasca Dicopot dari Dirut TVRI
Helmy Yahya menggelar konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy menegaskan siap melakukan langkah hukum terkait pencopotan dirinya dari jabatan Dirut LPP TVRI. Foto/SINDOnews/Rico A Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Helmy Yahna melawan. Adik kandung Tantowi Yahya ini menolak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Kini, dia sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI itu.

"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum-red), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Chandra pun mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya.

Terlebih, sambung dia, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. "Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," katanya.

Kemudian, surat pemberhentian Helmy Yahya tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Menurut dia, kalimat itu menimbulkan pertanyaan karena kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy Yahya. "Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian Helmy tercantum dalam Surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas, Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Surat keputusan itu menanggapi surat pembelaan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 atas Rencana Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menjelaskan alasan tidak menerima pembelaan Helmy, antara lain Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggirs dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan renacna kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI (cfm. Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan TAhun 2019 LPP TVRI).
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1547 seconds (0.1#10.140)