Warga Kediri Tolak Pembebasan Lahan Bandara Gudang Garam

Jum'at, 17 Januari 2020 - 20:44 WIB
Warga Kediri Tolak Pembebasan Lahan Bandara Gudang Garam
Tampak bekas permukiman Dusun Tanjung Desa/Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri yang telah dibebaskan untuk pembangunan bandara Kediri. Selain rumah warga juga terdapat tempat ibadah (musala) dan sekolah dasar. Foto/SINDOnews/solichan arif)
A A A
KEDIRI - Sebanyak 38 Kepala Keluarga di Dusun Bedrek, Desa/Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri menolak pembebasan lahan bandar udara yang dibangun PT Gudang Garam Tbk. Selain itu juga 15 KK warga Desa Bulusari Kecamatan Tarokan dan 3 KK warga Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan.

Warga memilih bertahan dengan rumah dan lahan pekarangan serta sawah yang dimiliki karena harga pembebasan lahan yang dipaksakan Pemkab Kediri dinilai tidak manusiawi.

Menurut Anis, juru bicara warga Bedrek, Desa Grogol, dalam setiap pertemuan warga tidak pernah diberi ruang untuk bernegoisasi soal harga pembebasan lahan.

Begitu juga dalam pertemuan 13 Januari 2020 yang dihadiri langsung Bupati Kediri Haryanti Soetrisno, Bappeda, kepolisian yang diwakili dari Polda Jatim dan TNI lalu.

Warga, kata Anis, langsung disodori harga mati dimana ditegaskan pihak Bappeda Pemkab Kediri tidak ada tawar menawar harga pembebasan lahan.

"Disampaikan dalam pertemuan tidak ada lagi pembicaraan soal harga. Dan harga yang dipaksakan ke warga tidak manusiawi, tidak layak, "tutur Anis kepada Sindonews.com Jumat (17/1/2020).

Seluruh pembiayaan proyek bandara Kediri dengan perkiraan menelan budget To 6 triliun sepenuhnya berasal dari PT Gudang Garam Tbk.

Bandara baru ini akan berdiri diatas tanah seluas 457 hektar yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol,Tarokan dan Banyakan.

Dengan panjang runway 3,3 kilometer dan kapasitas 15 juta penumpang per tahun atau lebih besar dari Juanda 12 juta per tahun, bandara Kediri dipersiapkan untuk pesawat kelas besar atau internasional.

Sebagai pelaksana proyek termasuk didalamnya urusan pembebasan lahan, PT Gudang Garam menunjuk PT Surya Doho Investama (SDI) selaku anak usaha.

Namun eksekusi proses pembebasan lahan dilakukan Pemkab Kediri yang aktif melibatkan perangkat di tingkat bawah. Dalam urusan ini (pembebasan lahan) peran pemkab praktis seperti pihak ketiga.

Selain berkomunikasi langsung dengan warga, Pemkab juga yang paling aktif memaksa warga untuk segera menerima harga pembebasan lahan.

"Warga tidak pernah bernegosiasi langsung dengan pihak Gudang Garam yang dalam hal ini selaku pemilik bandara Kediri, "terang Anis.

Dari pantauan Sindonews.com, aset tanah (rumah, pekarangan dan sawah) milik warga Bedrek Desa Grogol yang menolak pembebasan berada di pinggir jalan raya.

Jalan aspal itu menghubungkan antar desa dan kecamatan yang melingkari kawasan lereng Gunung Wilis. Dari Kantor Imigrasi Kediri yang belum lama diresmikan hanya berjarak sekitar 2-3 kilometer.

Menurut Anis, harga pembebasan lahan Rp 10,5 juta per Ru (1 Ru=14 meter persegi) yang dipaksakan ke warga, dinilai tidak layak.

Dana pembebasan lahan tidak cukup untuk mendapatkan tempat tinggal baru, lahan pekarangan dan sawah dengan kualitas kehidupan yang sama.

Sebab harga aset pengganti yang juga masih di wilayah Desa Grogol rata rata naik menjadi Rp 15 juta - Rp 20 juta per Ru. Bahkan di sejumlah tempat sudah melonjak menjadi Rp 35 juta-Rp 40 juta per Ru.

"Artinya kalau menerima harga yang dipaksakan Pemkab itu, uang yang kami terima tidak cukup untuk kehidupan baru kami, "keluh Anis.

Tepat di seberang jalan Dusun Bedrek adalah Dusun Tanjung yang juga berada di wilayah Desa Grogol. Seluruh bangunan rumah warga Tanjung tinggal puing puing.

Begitu juga gedung sekolah dasar serta tempat ibadah juga menyisakan bangunan yang sebagian besar berantakan.

Dua tahun lalu (2017-2018) kata Anis warga Tanjung yang berjumlah sekitar 28 KK menerima pembebasan lahan dengan harga Rp 15 juta per Ru.

Hampir seluruh warga (Tanjung) kini bertempat di Dusun Tanjung Baru yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pembebasan dan masih berada di wilayah Desa Grogol.

Jika warga Tanjung yang dua tahun lalu saja mendapat harga pembebasan Rp 15 juta per Ru, menurut Anis kenapa warga Bedrek saat ini hanya Rp 10,5 juta per Ru.

Padahal letak Dusun Tanjung dan Dusun Bedrek berhadap hadapan dan sama sama berada di pinggir jalan. "Saya sampaikan hal ini dalam setiap pertemuan. Dan lagi lagi argumen pemkab menegaskan tidak ada negosiasi harga, "kata Anis.

Dalam permasalahan ini Pemkab Kediri, tambah Anis juga pernah menawarkan wacana tukar guling (ruislag). Namun hal itu ditolak warga karena posisi tanah pengganti yang ditawarkan jauh dari akses.

Suwitomo warga lain menambahkan, bahwa prinsipnya warga menginginkan pembebasan lahan yang layak dan manusiawi.

Warga menolak harga yang dipaksakan oleh Pemkab Kediri karena faktanya ketika dikalkulasi tidak cukup untuk mengganti kehidupan baru mereka.

Jika memang Pemkab Kediri tetap bersikukuh dengan sikapnya, menurut Suwitomo warga Dusun Bedrek juga tidak akan melepaskan hak milik mereka.

"Kami hanya menginginkan harga pembebasan lahan sesuai harga pasar. Atau minimal sama dengan harga pembebasan sebelumnya (Dusun Tanjung), "tegasnya.

Sementara Pemkab Kediri belum bisa dikonfirmasi terkait polemik pembebasan lahan bandara ini. Saat dihubungi Kepala Dinas Kominfo Pemkab Kediri Khrisna Setiawan tidak membalas.

Sementara dalam kunjungannya ke Kediri 31 Agustus 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah serius membangun bandar udara Kediri.

Luhut juga menegaskan bandar udara Kediri bukan milik atau untuk PT Gudang Garam, tapi kepentingan masyarakat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta Kamis Kemarin (16/1/2020) memastikan ground breaking bandara Kediri dilaksanakan April 2020.

Sebelumnya pemerintah menargetkan konstruksi dimulai Maret 2020. Polana juga menegaskan Pemkab Kediri sudah memberi rekomendasi memasukkan lokasi bandara ke RT RW daerah.

Dikatakan juga, pengoperasian bandara dilakukan secara kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sehingga biayanya ditanggung oleh swasta yang dalam hal ini badan usaha PT Gudang Garam.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0447 seconds (0.1#10.140)