Cemburu, Pria Ini Bayar Orang Bacok Penggoda Istrinya

Jum'at, 17 Januari 2020 - 21:01 WIB
Cemburu, Pria Ini Bayar Orang Bacok Penggoda Istrinya
Lima orang pelaku pengeroyokan pemuda saat diamankan di Mapolres Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Ahmad Ali Mustofa, 31, nekat membayar orang suruhan guna mengainaya Muhammad Syahrul Hafid, 19, warga Desa Tempuran, Kecamapatn Pungging. Lantaran ia terbakar api cemburu. Pria asal Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Mojokerto itu tak terima istrinya digoda korban.

Akibat perbuatannya itu, Ahmad pun harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia diamankan polisi beserta empat orang yang disewa untuk menganiaya Hafid. Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih buron. Polisi pun masih berusaha mencari keberadaan keduanya.

"Ada lima orang yang sudah diamankan termasuk otak pelaku penganiayaan ini. Motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi dari rasa cemburu tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/1/2020).

Kapolres menuturkan, ikhwal pengeroyokan ini bermula saat Ahmad mengetahui sang istri sering digoda Hafid. Pemuda tersebut sering mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp. Ahmad yang mengetahui hal itu lantas menyewa orang untuk memberi pelajaran kepada Hafid.

"Pelaku membayar orang sebesar Rp1 juta untuk menganiaya korban," terang perwira menengah polri yang pernah menjabat Kapolres Lamongan ini.

Sementara, lima orang yang diamankan yakni Ahmad Ali; Nur Hasan, 36, warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging. Kemudian Wiwit Ariyanto, 26, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet; Hamzah Zainul Ma’arif, 23, warga Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Vina Octavia Dewi, perempuan berusia 21, asal Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet. Para pelaku ini diamankan petugas pada Kamis (16/1) di rumah masing-masing. Setelah polisi menerima laporan aksi pengeroyokan yang menimpa Hafid.

"Dua pelaku lainnya masih buron, satu pelaku perempuan berinisial Y dan satu pelaku laki-laki berinisial T," sambung Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Aksi pengeroyokan ini, kata Andre, terjadi pada Kamis (11/10) sekira pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya, Vina dan Y bertugas memancing Hafid untuk keluar rumah. Dengan dalih ingin jalan-jalan, Vina lantas mengajak Hafid untuk bertemu di Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.

Hafid yang terpancing ajakan dua wanita itupun luluh. Tanpa curiga, ia mendatangi Vina dan Y yang sudah menunggu. Menjelang tengah malam, Vina lantas meminta Hafid untuk mengantarnya pulang. Hafid pun spontan mengiyakan permintaan Vina.

Setibanya di jalan Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, mendadak Hafid dan Vina dihadang empat orang tersangka lainnya. Sempat terjadi adu mulut diantaranya mereka. Saat itulah, tersangka Nurhasan kemudian membacok korban menggunakan pedang.

"Korban mengalami luka serius di bagian pipi sebelah kanan dan punggung sebelah kanan akibat sabetan pedang dari para pelaku. Korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan itu," imbuhnya.

Beruntung, saat itu Hafid sempat mendapat pertolongan dari warga. Setelah teriakannya meminta tolong didengar pengguna jalan lain yang melintas di lokasi. Ia pun kemudian dibawa ke rumah sakit. Keluarga Hafid yang tak terima, lantas melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

Hingga akhirnya, lima orang pelaku berhasil diamankan petugas. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah pedang, serta enam buah ponsel.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandas Andre
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3734 seconds (0.1#10.140)