8 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

Minggu, 19 Januari 2020 - 17:24 WIB
8 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
ilustrasi
A A A
SUBANG - Bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari pada Sabtu (18/1/2020) kecelakaan hingga mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Kecelakaan tunggal ini di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang Kampung Naggrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

“Sopir yang bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saya turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Kronologis kejadian yaitu pada Sabtu (18/1/2020) terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung -Subang tepatnya di Kampung Naggrok Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.

“Para penumpang sempat meminta kepada sopir untuk memperlambat laju kendaraan namun diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga sopir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelas Dirjen Budi mengenai kronologis kejadian.

Bus tersebut berisi 38 orang rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.

Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang. Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

Dirjen Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka.

“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” jelas Dirjen Budi. (hs/ptr/ei)
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7739 seconds (0.1#10.140)