LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Bila Penuhi Syarat

Minggu, 19 Januari 2020 - 17:45 WIB
LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Bila Penuhi Syarat
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya bisa memberikan perlindungan bagi Harun Masiku. Foto/SINDonews/Rico Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, asal memenuhi syarat materil dan formil.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK bisa memberikan perlindungan bagi Harun Masiku. "Bisa, asal memenuhi syarat materil maupun syarat formil," kata Hasto di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Dia memberikan contoh, salah satu syarat formil yang harus dipenuhi Harun Masiku adalah berkaitan dengan identitas. "Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi maupun korban oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Sehingga, kata dia, Harun Masiku bisa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. "Misalnya dia melaporkan saja ke kantor polisi, itu bisa menjadi dasar bahwa ada perkara pidana yang dihadapi," jelas dia.

Selanjutnya, LPSK akan melakukan investigasi setelah mendapatkan permohonan perlindungan untuk Harun Masiku. "Apakah betul yang bersangkutan memenuhi syarat atau kesaksian signifikan atau perkara yang dia dimohonkan dilindungi itu berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai Harun Masiku perlu mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sebab, Harun Masiku dinilai butuh kepastian terkait kasus yang menjerat Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ada pun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Harun, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8132 seconds (0.1#10.140)