Pagi-pagi Penyanyi Pingkan Mambo Datangi Polda Jatim, Ada Apa?

Senin, 20 Januari 2020 - 11:12 WIB
Pagi-pagi Penyanyi Pingkan Mambo Datangi Polda Jatim, Ada Apa?
Penyanyi Pinkan Mambo saat datang ke Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satu-persatu publik figur yang diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles dipanggil penyidik Polda Jatim. Kali ini artis yang dipanggil adalah Pinkan Mambo.

Penyanyi berusia 39 tahun itu, hari ini, Senin (20/1/2020) datang memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini Pinkan Mambo dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Truno belum bisa membeberkan secara rinci peran penyanyi yang pernah tergabung dalam Duo Ratu itu.

Truno sendiri belum bisa mengetahui apakah Pinkan Mambo merupakan member MeMiles atau bukan. "Dari keterangan sementara, dia (Pinkan Mambo) pernah mengisi acara (MeMiles)," katanya di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa dua penyanyi lainnya sebagai saksi. Yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau Ello. Dari pemeriksaan itu, Eka Deli sempat menyebut nama-nama selebritis yang diajaknya bergabung dengan MeMiles. Polisi menyebut ada 13 artis yang disebut bergabung dengan MeMiles.

Ke-13 nama artis ini didapatkan berdasarkan keterangan Eka Deli. Mereka yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M. "Para artis-artis ini rencananya akan kami periksa pekan ini," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Kemudian SW yang merupakan tersangka kelima.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur.

Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus. Diketahui, melalui aplikasi MeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari OJK.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1426 seconds (0.1#10.140)