Ketua Ikatan Gay Tulungagung Dibekuk Polda Jatim, Ini Kasusnya

Senin, 20 Januari 2020 - 17:32 WIB
Ketua Ikatan Gay Tulungagung Dibekuk Polda Jatim, Ini Kasusnya
Muhammad Hasan alias Mami Hasan diamankan di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit II Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan (41) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Hasan yang diketahui sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) itu diduga mencabuli 11 anak usia dibawah umur di Tulungagung.

Pelaku dibekuk di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Modus dari tersangka adalah dengan membujuk anak-anak yang semuanya laki-laki, dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000. Kebetulan Hasan mengelola kedai kopi.

"Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).

Pihaknya menerima laporan perkara ini pada tanggal 3 Januari 2020. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, warga curiga dengan aktifitas yang dilakukan Hasan selama ini. "Dari kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, celana dalam, gambar-gambar lelaki setengah telanjang, disk film gay dan lain sebagainya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1131 seconds (0.1#10.140)