KPK Kembali Periksa Pejabat dan Keluarga MKP di Mojokerto

Senin, 20 Januari 2020 - 17:58 WIB
KPK Kembali Periksa Pejabat dan Keluarga MKP di Mojokerto
KPK Kembali Periksa Pejabat dan Keluarga MKP di Mojokerto
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali turun ke Mojokerto guna melakukan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan itu akan dimulai pada Selasa (21/1) besok di Mapolresta Mojokerto. Sederet nama pejabat Pemkab Mojokerto dikabarkan bakal dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan ini.

Selain itu, sejumlah kontraktor dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga akan kembali dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.

Rumor yang beredar, tak hanya para pejabat dan orang dekat, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga bakal menggali keterangan keluarga besar MKP. Tentunya hal ini terkait kasus TPPU yang menyeret mantan Bupati Mojokerto dua periode 2010-2018 itu. MKP diduga menyimpan hasil korupsi secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank.

Kakak kandung Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ini juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika Grup, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Selain itu, sebagian aset MKP juga disamarkan dengan cara di atasnamakan pihak lain yang notabene orang dekatnya.

Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto tak menampik adanya kabar rencana kedatangan KPK ke Mojokerto. Ia pun membenarkan, jika mulai besok, Polresta Mojokerto akan digunakan sebagai tempat pemeriksaan sebagimana yang dilakukan penyidik KPK sebelumnya.

"Iya, besok KPK datang ke Polresta Mojokerto. Jadi KPK meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaanya dalam kasus yang saat ini ditangani," kata Bogiek saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (20/1/2019).

Hanya saja, Bogiek mengaku tidak tahu siapa saja yang bakal kembali dipanggil penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh KPK. Dalam hal ini, Polresta Mojokerto hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan.

"Kalau waktunya, kurang lebih satu mingguan KPK di Polresta Mojokerto," tandas perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kapolres Poso, Sulawesi Tengah ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan keluarga bersar MKP. Baik pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan maupun di Mapolresta. Tercatat, sudah 6 kali penyidik Antirasuah melakukan pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto.

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2007 seconds (0.1#10.140)