Sakit Hati Tak Kunjung Bayar Utang, Pria Ini Curi Mobil Tetangga

Senin, 20 Januari 2020 - 21:14 WIB
Sakit Hati Tak Kunjung Bayar Utang, Pria Ini Curi Mobil Tetangga
Ahmad Fauzi Siswadi memeragakan saat dirinya mencuri mobil milik tetangganya sendiri. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gara-gara sakit hati dengan tetangganya sendiri, lantaran utangnya tidak kunjung dibayar. Ahmad Fauzi Siswadi (29) nekat mencuri mobil tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Jambu, Kabupaten Bangkalan itu mendekam dibalik jeruji besi setelah sebelumnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kaki kanan pelaku sempat dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Pelaku juga berusaha melarikan diri. Fauzi diketahui mencuri mobil Toyota Kijang Krista bernopol M 1076 HN. Mobil itu milik Indrasari.

Mobil dicuri Fauzi di Jalan Salak, Bangkalan pada Minggu (19/1/2020). "Dia (korban) pinjam uang saya. Waktu saya nyuci mobil, saya ambil kuncinya. Terus pagar saya rusak," kata Ahmad Fauzi Siswadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/1/2020).

Fauzi menambahkan, dirinya merasa kesal ketika korban tidak mau membayar hutang. Ketika ditagih, justru yang muncul berbagai alasan hingga jawaban tidak mengenakan hati. Korban meminjam duit di koperasi. Namun dirinya tidak mengetahui nominal yang dipinjam korban. “Istri nagih jawabannya gak enak. Bikin sakit hati, gak ada uang tapi bisa memperbaiki mobil," ujarnya keheranan.

Pelaku dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah mendapat informasi adanya transaksi mobil korban yang hilang dan hendak dijual ke Surabaya. Dari pengakuan tersangka, dirinya baru pertama kali melakukan aksinya.

"Dia (pelaku) menawarkan mobil. Setelah dicek mobil ini hasil pencurian. Pelaku menawarkan dari orang ke orang," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista bernopol M 1076 HN dan satu buah kunci mobil yang diduga palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4531 seconds (0.1#10.140)