Khofifah Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan 11 Anak

Senin, 20 Januari 2020 - 21:43 WIB
Khofifah Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan 11 Anak
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim, yang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki.

Pelaku pencabulan anak laki-laki bernama lengkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan ditangkap di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

"Otomatis sebelum pelaku tertangkap bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterimakasih atas kerja cepat Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/1/2020).

Khofifah mendorong kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak.

Perbuatan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang mayoritas merupakan anak dibawah umur. "Bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orangtua dan keluarga korban," terangnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. "Hasil assesment, menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil meringkus Muhammad Hasan yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung. Hasan diketahui juga merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000-250.000.

Setelah itu Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi tersebut berulang tahun 2018-2019. Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6215 seconds (0.1#10.140)