Grebek Transaksi Sabu di Cangkir, 2 Pemuda Ditangkap
A
A
A
GRESIK - Polisi menggerebek transaksi sabu di mini market, Jalan Raya Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dua orang berhasil ditangkap.
Keduanya, diketahui bernama Raden Adi Pramana (21) warga Gajahbendi, Desa Talangan, dan Agus Ribowo (31) warga Kelurahan Mloko Utara. Keduanya warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, menjelaskan awalnya mendapatka laporan langsung dari masyarakat. Bahwa ada dua orang mencurigakan mondar mandir keluar masuk swalayan di jalan Raya Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
"Mereka langsung kita amankan di depan minimarket beserta barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (20/1/2020).
Diungkapkan, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6763 WH warna hitam. Salah satunya terlihat masuk ke dalam mini market tersebut dan membeli rokok. Seorang duduk-duduk di depan mini market.
Saat disergap, ternyata mereka menyimpan plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram di masukkan ke dalam bungkus rokok tersebut.
Kini, kedua wara Pasuruan itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Keduanya, diketahui bernama Raden Adi Pramana (21) warga Gajahbendi, Desa Talangan, dan Agus Ribowo (31) warga Kelurahan Mloko Utara. Keduanya warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, menjelaskan awalnya mendapatka laporan langsung dari masyarakat. Bahwa ada dua orang mencurigakan mondar mandir keluar masuk swalayan di jalan Raya Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
"Mereka langsung kita amankan di depan minimarket beserta barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (20/1/2020).
Diungkapkan, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6763 WH warna hitam. Salah satunya terlihat masuk ke dalam mini market tersebut dan membeli rokok. Seorang duduk-duduk di depan mini market.
Saat disergap, ternyata mereka menyimpan plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram di masukkan ke dalam bungkus rokok tersebut.
Kini, kedua wara Pasuruan itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(eyt)