Remaja Putri di Jombang Ini Bayar Sabu dengan Layanan Seks

Senin, 20 Januari 2020 - 23:38 WIB
Remaja Putri di Jombang Ini Bayar Sabu dengan Layanan Seks
Meme (20), gadis belia yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)
A A A
JOMBANG - Jika sudah ketagihan narkoba, apapun cara dilakukan untuk bisa mendapatkan barang terlarang tersebut. Bahkan, seseorang rela membayar sabu dengan layanan seks kepada sang bandar.

Kejadian ini dilakukan seorang perempuan belia di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap polisi karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Jika sudah ketagihan namun tak ada uang, pelaku membayar sabu dengan layanan seks kepada bandar.

Meme (20) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu di rumah bandar bernama Imam Efendi di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kepada petugas, Meme mengaku sabu-sabu yang dia ambil untuk konsumsi sendiri dan dijual. Dia juga mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.

“Dia menjual diri untuk mendapat barang, lalu dijual kembali,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono, Senin (20/1/2020)

Meme merupakan salah satu dari belasan tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Polres Jombang dalam sepekan terakhir. Selain para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,23 gram sabu, pil double L sebanyak 3.265 butir, uang hasil sisa transaksi Rp1,4 juta dan sembilan unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4470 seconds (0.1#10.140)