PPP Tegaskan Rommy Dihukum Bukan Kasus Suap, tapi Gratifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:01 WIB
PPP Tegaskan Rommy Dihukum Bukan Kasus Suap, tapi Gratifikasi
Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto/SINDO/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut Romahurmuziy dihukum bukan kasus suap.

Berdasarkan putusan hakim, mantan Ketum PPP itu dihukum dengan kasus gratifikasi, dan uang pemberian itu pun tidak dinikmati Rommy.(baca juga: Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romi Divonis Dua Tahun Penjara)

"Dari apa yang saya ikuti dalam vonis tersebut, Pak Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) UU Nom 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer. Tetapi Pak Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi," jelas Arsul dalam rilisnya, Selasa (21/1/2020).

Arsul mengaku, PPP menghormati lembaga peradilan, namun masyarakat juga perlu mengetahui atas kasus apa Rommy divonis oleh hakim. Sehingga, publik tidak menuduh Rommy menerima suap, karena vonis peradilan memang menyebut gratifikasi, bukan suap.

"Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," jelas Arsul.

Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda. "Sebab kalo yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001. Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya."

Ia menambahkan, PPP bersedih atas vonis tersebut. Namun, namun ada sedikit kelegaan mantan ketum mereka tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. "Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1207 seconds (0.1#10.140)