Janda Pemasok Sabu Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Celana Dalam

Selasa, 31 Juli 2018 - 15:14 WIB
Janda Pemasok Sabu Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Celana Dalam
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurizal saat mewawancarai E (baju 08) janda pemasok sabu di Kota Probolinggo. Foto iNews TV/Hana P
A A A
PROBOLINGGO - Dua wanita pengedar sabu yang sering memasok barang haram tersebut di Kota Probolinggo berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Probolinggo. Saat dilakukan penggeledahan polisi sempat tidak menemukan barang bukti namun setelah diperiksa lebih lanjut berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu di celana dalam mereka.

Kedua wanita yang berhasil ditangkap berinisial E (38) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebon Sari dan D (28) warga Sunan Giri, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo tidak berkutik ketika diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Probolinggo, Selasa siang (31/7/2018). Selain dua wanita tersebut ada lima pengguna barang haram lainya juga berhasil diamankan polisi

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurizal mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pria berinisial K dan pasangan gelapnya D di rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan pada hari Rabu 18 Juli 2018 lalu.

“Berawal dari pengembangan polisi akhirnya berhasil mengamankan semuanya dan diketahui barang haram tersebut didapat dari tersangka wanita berinisial E yang berstatus janda. Saat dilakukan penggeledahan polisi sempat tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti polisi akhirnya berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, selain BB sabu sabu 0,8 gram polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa bong dan telepon genggam. Dari pengakuan tersangka E barang haram tersebut didapatkan dari kawasan Bangkalan Madura. Dirinya terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang kebetulan dirinya berstatus janda.

“Akibat perbuatannya ke tujuh tersangka dijerat Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5704 seconds (0.1#10.140)