Polda Jatim Sita Uang Rp4,1 Miliar dari Pimpinan MeMiles

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:59 WIB
Polda Jatim Sita Uang Rp4,1 Miliar dari Pimpinan MeMiles
Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita uang aset investasi MeMiles dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Uang Rp4,1 Miliar dari Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa Diamankan di Mapolda Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita uang aset investasi MeMiles dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa. Nilai aset yang diamankan itu sebesar Rp4,1 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menduga uang Rp4,1 miliar ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Pasalnya dalam temuan uang tersebut tidak disimpan di rekening perusahaan, melainkan di rekening pribadi.

"Ini (yang dilakukan kedua tersangka) sudah keluar dari jalurnya. Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Maka kami lakukan penyelamatan aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/1/2020).

Dengan adanya penyitaan Rp4,1 miliar dari MeMiles tersebut, maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar total omzet secara keseluruhan. Awalnya yang disita Rp122 miliar. Kemudian bertambah Rp2 miliar. Kemudian bertambah lagi Rp4,1 miliar dari tiga rekening. "Kami saat ini fokus pada pengumpulan aset MeMiles, belum ada tersangka baru," tandasnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur.

Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus. Diketahui, melalui aplikasi MeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp761 miliar. Padahal MeMiles diketahui tak mengantongi izin dari OJK.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7910 seconds (0.1#10.140)