Astaga! Guru Ini Tega Cabuli 2 Siswinya di Ruang Kelas

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:41 WIB
Astaga! Guru Ini Tega Cabuli 2 Siswinya di Ruang Kelas
Seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Badung, Bali, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli dua siswinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Polisi menangkap seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Badung, Bali. Pendidik tersebut, dilaporkan telah mencabuli dua siswinya di dalam kelas.

Tersangka adalah Anak Agung KW (50) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Kita masih dalami keterangan tersangka dan korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Heselo, Selasa (21/1).

Kedua korban berinisial KPP (12) dan TF (11), siswi kelas 6 dan 5. Keduanya kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Badung.

Dari hasil penyelidikan, Laurens menjelaskan tersangka melakukan perbuatan biadabnya dalam rentang Juni 2018 sampai Januari 2019. Modusnya, tersangka mengajak korban ke dalam kelas saat ekstrakurikuler olahraga kriket. Tersangka berdalih akan akan mengajari korban secara privat.

Namun, saat di dalam kelas, tersangka malah menyetubuhi korban secara paksa. "Korban diancam akan tidak dinaikkan kelas dan diberikan nilai jelek," ungkap Laurens.

Kepada polisi, korban TF mengaku sudah sembilan kali disetubuhi tersangka. Bahkan karena trauma berat, korban pernah berniat bunuh diri.

Menurut Laurens, tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5415 seconds (0.1#10.140)