Mantan Jaksa Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Pasukan Raider

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 17:18 WIB
Mantan Jaksa Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Pasukan Raider
Empat anggota Satuan Raider Yonif 600/Modang dari Satgas Kemanusiaan yang bertugas di Kota Palu berhasil menangkap Rifal (33) pengedar sabu saat hendak bertransaksi narkoba. Foto iNews TV/Huzair Z
A A A
PALU - Disaat warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang berduka mendalam, namun Rifal yang mengaku mantan jaksa di Palu nekat mengedarkan sabu-sabu.

Empat anggota Satuan Raider Yonif 600/Modang dari Satgas Kemanusiaan yang bertugas di Kota Palu pun berhasil menangkap Rifal (33) saat hendak bertransaksi narkoba, Kamis malam 4 Oktober 2018.

Dari tangan Rifal yang mengaku mantan Jaksa di Palu ini disita sabu 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket 1 buah dan 3 buah botol beserta alat isapnya.

Selain itu diamankan juga barang bukti uang Rp252.950.000,-, cincin mas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar nilai Rp4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket sabu dan sajam/parang panjang 1 buah.

Danyon Satgas Yonif Raider 600/Modang Mayor Inf Ronald Wahyudi mengatakan, penangkapan ini bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Modang berjumlah empat orang dipimpin Serda Azhari tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital, minimarket di Jalan Bazuki Rahmat, Kota Palu.

"Saat pengamanan awalnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza hitam DN 779 ED yang selalu bolak balik di sepanjang Jalan Bazuki Rahmat. Selang beberapa menit, satu unit kendaraan sepeda motor Mio Vino yang dikendarai seorang perempuan datang dan parkir di depan minimarket tersebut, kemudian perempuan tersebut langsung masuk ke dalam mobil," kata Mayor (Inf) Ronald Wahyudi, Jumat (5/10/2018).

Merasa curiga Pratu Catur mendekati kendaraan dengan menggunakan pakaian baju koko untuk mengintai dan melihat apa yang dilakukan kedua orang mencurigakan tersebut.

Berdasarkan laporan dari anggotanya tersebut, Azhari pun memerintahkan anggotanya menggedor pintu mobil dan menyuruh orang tersebut keluar dari mobil, namun pelaku tidak mau dan mencoba melawan sambil mengatakan “Aku ini Jaksa”.

“Melihat situasi tersebut, Praka Herman dan Pratu Catur langsung bertindak dan melumpuhkan orang tersebut,” terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan kepada Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero untuk diproses secara hukum.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8882 seconds (0.1#10.140)