Kuasa Hukum : Adji Notonegoro Hanya Korban

Rabu, 22 Januari 2020 - 11:29 WIB
Kuasa Hukum : Adji Notonegoro Hanya Korban
Kasus Memiles. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Perancang busana Adjie Notonegoro datang memenuhi panggilan Polda Jatim menjadi saksi kasus investasi bodong MeMiles.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Simangunsong Adji menyatakan dirinya sebagai korban. Bahkan, tidak pernah reward dari aplikasi dari PT Kam and Kam tersebut.

"Klien saya (Adjie) ini merupakan korban. Karena, keterlibatannya di MeMiles ini merupakan ajakan temannya. Klien saya juga tak terlalu aktif di MeMiles. Kedatangan kami ke sini sesuai panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Nanti untuk jelasnya beliau akan beri keterangan juga," kata Robert di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).

Terkait siapa yang mengajak Adjie bergabung di MeMiles, Robert menyebut ada teman-temannya. Sementara itu, Adjie mengaku baru dua bulan bergabung MeMiles. Sepanjang bergabung, Adjie juga belum pernah mendapatkan reward dari MeMiles.

"Klien saya ini baru dua bulan (bergabung di MeMiles) dan belum pernah (dapat reward). Saya nggak tahu lupa saya (top up berapa)," kata dia.

Polda telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.

Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3424 seconds (0.1#10.140)