Adjie Notonegoro Top Up Rp150 Juta di MeMiles

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:07 WIB
Adjie Notonegoro Top Up Rp150 Juta di MeMiles
Kuasa Hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Adjie Notonegoro, melalui kuasa hukumnya, Robert Simangunsong menyebut kliennya sempat top up uang di MeMiles hingga Rp150 juta. Namun uang tersebut tidak kembali.

"Adjie Notonegoro ini hanya diajak saja oleh temannya untuk bergabung. Dia juga korban. Biasalah bisnis kan kayak gini, dari diajak-diajak, apalagi kan publik figur kan lumrah saja. Masih sebagian saja (pemeriksaannya) terkait keterlibatannya apa, karena dia kan sudah top up, jadi ini. Ini kami istirahat. Nanti kembali lagi (kelanjutan pemeriksaan," kata Robert di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Robert menyatakan, kliennya ditawarkan sejumlah reward jika sia mau top up. Namun usai top up hingga Rp150 juta, Adjie tak pernah mendapat reward yang dijanjikan.

Reward dijanjikan akan diterima 3 bulan setelah top up. Sayang, hingga sekarang reward yang dijanjikan belum pernah diterima. "Dari tiga bulan ini (belum terima), karena kan dijanjikan dapat reward," jelasnya sembari menyebut Adji dicerca 10 pertanyaan oleh penyidik.

Polda telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2832 seconds (0.1#10.140)