Kasus MeMiles, Giliran Tata Janeeta Datangi Polda Jatim

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:17 WIB
Kasus MeMiles, Giliran Tata Janeeta Datangi Polda Jatim
Penyanyi Tata Janeeta (kiri) saat tiba di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyanyi Tata Janeeta, sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong, MeMiles.

Mantan anggota grup vokal Dewi Dewi dan Mahadewi yang kini bersolo karir itu sebenarnya dipanggil kemarin, namun ternyata hari ini, Rabu (22/1/2020) baru bisa hadir.

Perempuan cantik berusia 37 tahun itu tidak banyak berkomentar ketika dicerca pertanyaan oleh awak media. Dengan langkah agak cepat, Tata memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya sendirian. Entar dulu biar saya ketemu dulu dong, masuk dulu ke dalam nanti kita bicara ya. Tunggu sebentar, permisi permisi," kata dia, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Polda telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.

Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar.

Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8424 seconds (0.1#10.140)