Pabrik Miras Ilegal di Tumpang, Dibongkar Polres Malang

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 19:42 WIB
Pabrik Miras Ilegal di Tumpang, Dibongkar Polres Malang
Polres Malang, berhasil membongkar keberadaan pabrik minuman keras (Miras) ilegal di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Polres Malang, berhasil membongkar keberadaan pabrik minuman keras (Miras) ilegal, di Dusung Gelanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Yhogi Hadi Setiawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pabrik miras ilegal ini sudah tujuh bulan ini beroperasi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka. Setiap bulannya, mampu meraup keuntungan Rp6 juta, dari hasil produksi miras ilegal tersebut," ujarnya.

Terbongkarnya pabrik miras ilegal ini, diakuinya merupakan hasil penyelidikan dari anggota polisi, dan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di dusun tersebut.

Miras produksi rumahan ini, menggunakan bahan-bahan berupa gula dan ragi. "Tersangka tidak memiliki takaran pasti untuk proses produksinya tersebut," ujar Yhogi.

Dijelaskannya, campuran gula dan ragi tersebut disuling, atau ditilasi dengan air. Setelah itu, dilakukan proses pemurnian atau penjernihan menggunakan tawas.

Setelah proses penjernihan selesai, untuk menambah kadar alkohol miras produksinya, tersangka menambahkan metanol. "Ini akan kita teleiti di laboratorium," imbuh Yoghi.

Pabrik Miras Ilegal di Tumpang, Dibongkar Polres Malang


Meskipun bahan-bahan yang digunakan merupakan campuran bahan organik, tetapi hal itu dinilai tetap membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya, karena bahan yang digunakan bukan merupakan bahan khusus untuk pembuatan makanan dan minuman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, miras ilegal hasil produksinya tersebut, dijual ke wilayah Kabupaten Tuban, karena sudah memiliki kerjasama dengan penjual di wilayah tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah alat produksi miras ilegal, 80 karton berisi masing-masing 10-12 botol miras siap edar, dan satu drum miras siap kemas.

Selain itu, juga disita satu drum kecil berisi miras siap kemas, dan 14 drum miras setengah jadi. Terdapat 20 drum bahan yang sedang dalam proses menjadi miras, serta satu karung tawas.

Yhogi menyebutkan, telah menangkap satu orang berinisial H (29), warga Dusung Gelanggang. "Tersangka H merupakan pemilik rumah, sekaligus produsen miras ilegal ini," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan pasal 62 subsider pasal 8 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142, dan pasal 140 UU No. 18/2012 tentang pangan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 204 KUHP, tentang perbuatan melawan hukum yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2931 seconds (0.1#10.140)