Dalami TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ibu MKP

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:46 WIB
Dalami TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ibu MKP
Hj Fatimah (kanan) ibu kandung mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat tiba di Mapolresta Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Kali ini giliran orang tua MKP, Hj. Fatimah yang kembali diperiksa penyidik Antirasuah. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK di Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.

Pantauan di lokasi, Fatimah yang mengenakan batik warna biru dan hijab putih itu, tiba di Mapolresta sekira pukul 12.20 WIB. Ia datang dengan didampingi dua orang pembantu dan salah satu kerabat MKP.

Selama hampir 3,5 jam, ibu kandung MKP ini menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.52 WIB bersama dengan satu kerabatnya. Sementara dua orang pembantunya yang sejak pukul 11.00 WIB menjalani pemeriksaan, keluar lebih awal sekira pukul 13.20 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDOnews, pemeriksaan orang tua MKP ini berkaitan dengan kasus TPPU yang kini menjeratnya sebagai tersangka. Menyusul adanya indikasi aliran uang ke sejumlah perusahaan keluarga MKP, Musika Grup. Di perusahaan tersebut, Fatimah disebut-sebut menjabat sebagai komisaris.

"Iya betul, Bu Fatimah itu Komisaris Musika Grup, perusahaan keluarga MKP," kata sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (22/1/2020).

Selama menjabat Bupati Mojokerto, lanjut sumber, MKP melalui pegawai di Pemkab Mojokerto, acap kali memberikan intruksi ke sejumlah kontraktor pemenang tender proyek. Para kontraktor ini diminta untuk membeli bahan material proyek dari perusahaan miliknya. Termasuk alat berat yang digunakan.

"Kalau tidak mau mengambil bahan dan alat dari perusahaannya, ya tidak akan dapat kerjaan. Maka itu, banyak aliran dana yang masuk ke Musika Group. Perusahaan itu memang dikelola semua keluarga MKP," terang sumber.

Keterangan sumber ini berbanding lurus dengan pernyataan KPK saat menetapkan MKP menjadi tersangka kasus TPPU, pada 18 Desember 2018 silam. Suami Ikhfina Fatmawati itu, diduga menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Dalami TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ibu MKP


Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Tercatat, ada puluhan kendaraan dan 40 aset tanah serta bangunan yang kini sudah disita KPK.

Sayangnya, pasca menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Fatimah enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih diam saat para jurnalis melontarkan sejumlah pertanyaan seputar pemeriksaan dan apa statusnya dalam pemeriksaan kali ini. Fatimah justru mempercepat langkahnya menuju ke mobil yang berada di lokasi parkir Mapolresta Mojokerto.

Dalam kasus ini, MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Perkara tersebut diprediksi bakal memperpanjang masa tahanan MKP yang kini menjadi penghuni Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto. MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar.

Dalam vonisnya, pada Senin (21/1/2019) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar.

Sementara itu, salah seorang pengusaha yang diturut diperiksa penyidik KPK mengungkapkan, ada beberapa orang yang hari ini menjalani pemeriksaan. Diantaranya ibu kandung MKP, Hj Fatimah, kemudian seorang kerabat MKP, serta dua orang pembantu MKP.

"Iya tadi ada bu Fatimah, kemudian adiknya (Fatimah) kalau tidak salah, dua pembantunya, dan Edi (Ikhwanto) yang anggota DPRD itu. Edi diperiksa di pojok situ," katanya sembari menunjuk lokasi ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto.

Pemeriksaan kali ini, kata Sarnoko masih seputar kasus TPPU dengan tersangka MKP. Sayangnya Sarnoko mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Hanya saja, Sarnoko menyebut materi pertanyaan sebagian besar mengulan pemeriksaan sebelumnya. Yakni seputar beberapa pekerjaan, serta kegiatan tambang di perusahaan MKP.

"Soal (proyek) PJU (Penerangan Jalan Umum), soal (penambangan dan usaha) batu-batu di Musika itu, sama beberapa pekerjaan," tandas Sarnoko yang mengenakan kemeja warna biru itu.

Dalami TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ibu MKP


Sementara, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto yang kembali dikorek keterangannya oleh penyidik KPK juga enggan memberikan komentar. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

Edi yang mengenakan kemeja warna hitam memilih kabur dari awak media dengan dalih mengambil berkas. "Sik jukuk (sebentar ambil) berkas di mobil," katanya singkat.

Pemeriksaan Edi ini bukan kali pertama. Tercatat, politisi muda ini sudah lima kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama turun ke Mojokerto sejak 2018 lalu. Informasi yang dihimpun SINDOnews, Edi merupakan orang dekat MKP.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto ini disebut-sebut merupakan salah satu dari sederet pejabat yang menerima hadiah dari MKP saat menjabat Bupati Mojokerto dalam kurun waktu 2010-2028.

Di antaranya, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, yang menerima mobil Mitsubishi Pajero. Kemudian Kabag Pembangunan Renaldi yang menerima mobil Honda CRV. Sedangkan Edi Ikhwanto dikabarkan menerima hadiah mobil Subaru warna putih dari MKP. Mobil tersebut juga menjadi salah satu kendaraan yang disita KPK dalam kasus ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8875 seconds (0.1#10.140)