Tata Janeeta: Saya Hanya Mengisi Acara MeMiles, Itupan Batal

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:54 WIB
Tata Janeeta: Saya Hanya Mengisi Acara MeMiles, Itupan Batal
Penyanyi Tata Janeeta (kiri) saat tiba di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyanyi Tata Janeeta menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Mantan anggota grup vokal Dewi Dewi dan Mahadewi yang kini bersolo karir itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus investasi MeMiles.

Sesaat sebelum meninggalkan Mapolda Jatim Tata mengatakan, dirinya datang ke Polda Jatim mengaku dirinya hanya diundang untuk menyanyi dalam sebuah acara yang digelar MeMiles.

Terkait dengan MeMiles, perempuan cantik berusia 37 tahun ini mengaku tidak tahu perusahaan tersebut. "Saya tidak menjadi member. Saya hanya menyanyi untuk mengisi acara (MeMiles)," katanya, Rabu (22/1/2020)

Tata menjelaskan, dia dikontrak PT Kam and Kam baru satu kali dan itupun dibatalkan oleh pihak penyelenggara. Rencananya dia akan mengisi acara MeMiles pada tanggal 19 Desember. Namun penyelenggara membatalkan secara sepihak.

Berdasarkan kontrak kerja atau ada pasal yang berbunyi akan mendapatkan fee sebagai penyanyi 50 persen pada saat tanda tangan kontrak dan 50 persen seminggu sebelum acara di mulai. "Jadi sebelum acara di mulai, saya sudah mendapatkan uangnya. Tapi di hari H mereka cancel," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6024 seconds (0.1#10.140)