Semua Izin Gratis, SK RW 3 Bangkingan yang Viral Tak Diakui

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:14 WIB
Semua Izin Gratis, SK RW 3 Bangkingan yang Viral Tak Diakui
Pemkot Surabaya, memastikan semua izin gratis. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bergerak cepat ketika Surat Keputusan (SK) RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di media sosial.

Dalam SK itu disebutkan tentang besaran iuran bagi pribumi dan non pribumi. Pemkot Surabaya pun menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan SK yang menyebut pribumi dan non pribumi tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti menuturkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.

"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah," kata Kanti, Rabu (22/1/2020).

Ia melanjutkan, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.

"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga," jelasnya.

Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW.

"Kami sudah rapat bersama RW, LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut," ungkapnya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga, lurah juga ikut membantu memonitor.

"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0318 seconds (0.1#10.140)