Komplotan Pemalsu Dokumen Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:14 WIB
Komplotan Pemalsu Dokumen Dibekuk Polrestabes Surabaya
Ketiga tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komplotan pemalsu dokumen bertekuk lutut di tangan anggota Polrestabes Surabaya. Mereka beranggotakan tiga orang, dan telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen.

Para tersangka itu adalah, M. Ma'ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo; Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo; dan Ache Angkasa (36) warga Kesamben Jombang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu, Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu hingga Kartu Keluarga (KK) palsu.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, kompolotan ini berhasil dibongkar atas informasi warga dan rekan dari satuan lalu lintas. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga ditangkapnya ketiga tersangkai.

"Untuk tugas masing-masing Ma'ruf yang membuat (surat palsu). Untuk 'pasien-pasiennya' dari Ache dan Alikhun," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Dari tangan tersangka juga diamankan flashdisc yang didalamnya terdapat file berisi format surat-surat palsu. Dari hasil interogasi, komplotan ini beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut.

Dalam satu dokumen SIM jadi, tersangka Ma'ruf mematok harga Rp400.000, lalu oleh Ali dinaikkan harganya menjadi Rp600.000 dan selanjutnya oleh Ache dibandrol Rp800.000 ke pemesannya.

"Setiap tersangka mengambil untung Rp200.000. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan keaslian SIM tersebut," ujar Arief.

Dalam pemalsuan ini, tersangka memanfaatkan surat-surat lama yang sudah mati. Surat tersebut diperbarui dengan menggunakan printer. Aksi mereka ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Untuk perbedaan hasil surat yanf dipalsukan dengan yang asli, dibutuhkan uji laboratorium. "Kalau dilihat kasat mata tetap ada perbedaannya," paparnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Ma'ruf mengaku hanya membuat dokumen sesuai dengan permintaan Alikhun. Untuk harga, SIM dipatok Rp400.000 dan KTP Rp300.000.

"Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu, uangnya buat makan sehari-hari," kata Ma'ruf. Atas perbuatannya, ketiga terdangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2198 seconds (0.1#10.140)