Hujat Polisi di Medsos, Pemuda Blitar Diperiksa Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:34 WIB
Hujat Polisi di Medsos, Pemuda Blitar Diperiksa Polisi
Pemuda asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diperiksa Polres Blitar, karena kasus ujaran kebencian. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Pemuda berinisial TGP (25) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diperiksa Polres Blitar, karena menghujat polisi di media sosial (Medsos) facebook.

Dalam postingannya, selain menyamakan polisi dengan binatang, TGP juga menantang duel dengan syarat (polisi) lebih dulu menanggalkan baju dinasnya.

Kejengkelan TGP dipicu kekecewaan kasus ZA (17) pelajar Malang, yang diproses hukum karena telah membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi, dalam membuat postingan di medsos, TGP menggunakan nama dan foto DSA (20) warga Binangun.

"Atas dasar laporan DSA yang merasa dirugikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (TGP)," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi kepada wartawan Kamis (23/1/2020).

Postingan bernada ujaran kebencian itu muncul pertama kali pada 20 Januari 2020, di grup jual beli facebook. Postingan yang langsung viral itu menghina dan menantang polisi karena telah menangkap ZA (17) pelajar Malang yang membunuh begal yang hendak memperkosa kekasihnya.

Sehari setelah muncul unggahan, polisi langsung bergerak dengan memeriksa DSA. Dalam pemeriksaan, DSA yang berlatar belaka sebagai youtuber mengaku bukan pemilik akun. Ia mengatakan nama dan fotonya telah dicatut.

Dari penyelidikan dugaan kemudian mengerucut kepada TGP yang oleh DSA langsung dilaporkan karena ia merasa dirugikan. "Saat ini terlapor (TGP) masih diperiksa, "kata Sodik.

Dalam kasus ini TGP terancam dijerat dengan UU ITE. Menurut Sodik, hingga saat ini terlapor masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Seusai ketentuan yuridis, status hukum TGP akan ditentukan dalam waktu pemeriksaan 1X 24 jam. "Malam ini statusnya akan ditetapkan," jelas Sodik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1744 seconds (0.1#10.140)