Waspadai Urus SIM dan KTP Lewat Calo, Ini Akibatnya

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:44 WIB
Waspadai Urus SIM dan KTP Lewat Calo, Ini Akibatnya
Polisi menunjukkan tiga tersangka sindikat penyedia jasa pembuatan SIM dan STNK serta dokumen palsu beserta sejumlah barang bukti, di Polrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tergolong ribet. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus rela antri dan menjalani sejumlah tes sampai lulus.

Hal itulah yang terkadang membuat sebagian orang memilih jalan pintas lewat calo. Namun, saat ini harus jeli dan berhati-hati jika mengurus SIM lewat calo. Pasalnya, pada tanggal 15 Januari 2020, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap sindikat pembuat SIM palsu. Mereka terdiri dari AA (36) asal Jombang, AL (70), dan MM beralamat Sidoarjo.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan pemalsuan. Tersangka MM menyampaikan kepada AL bahwa dirinya dapat membuat SIM Palsu dengan tarif sekitar 400.000.

"Si AL ini mengajak temannya AG untuk mencari konsumen. Apabila ada yang ingin mengurus SIM Palsu dapat menghubungi tersangka AL dengan biaya Rp 600.000," katanya.

Selanjutnya tersangka AG memberitahukan kepada saksi Kuswanto bahwa dirinya bisa menguruskan SIM B1 Umum dengan biaya Rp 800.000. dua hari kemudian SIM B1 umum tersebut sudah selesai.

Setelah mendapat pesanan SIM palsu, tersangka MM membuat SIM dengan photoshop dan menempelkan data dan pas photo pemesan SIM di warnet. Kemudian hasilnya disimpan dalam Flashdisk yang selanjutnya diprint out pada warnet tersebut.

"Intinya mereka ini saling lempar satu sama lain dengan manarik harga yang berbeda," ujarnya.

Saat penggeledahan, ternyata bukan hanya SIM yang ditemukan oleh petugas. Sejumlah barang bukti berupa surat-surat penting fiktif seperti STNK, SIM, KTP dan NPWP palsu juga ditemukan.

Beradasarkan peristiwa itu, Arief menghimbau pada masyarakat supaya mengurus surat-surat penting seperti SIM dan lain sebagainya tidak ikut calo. "Langsung saja ke kekantor satlantas atau kekantor yang berkaitan dengan surat-surat tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5883 seconds (0.1#10.140)