Akhir Bulan Ini Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara MeMiles

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:51 WIB
Akhir Bulan Ini Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara MeMiles
Polda Jatim segera melimpahkan berkas perkara MeMiles ke kejaksaan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jatim bergerak cepat menuntaskan penyelidikan kasus investasi bodong, MeMiles. Bahkan, ditargetkan pada akhir bulan ini berkas penyelidikannya tuntas.

Saat ini, perkembangan berkas perkara yang melibatkan lima tersangka itu sudah mencapai 80 persen. Akhir bulan ini, Korps Bhayangkara itu menargetkan sudah bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam status pelimpahan tahap satu (pelimpahan berkas perkara).

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim. Saat ini, pihaknya tengah mendalami satu orang saksi berinisial M. Saksi tersebut diduga mengetahui secara detail aliran dana MeMiles. Baik dana yang keluar maupun masuk.

Aliran dana itu, salah satunya terkait aliran dana untuk reward member. "Ini masih pendalaman. Semoga akhir bulan ini sudah bisa kita kirim tahap satu (ke Jaksa Penuntut Umum)," katanya, Kamis (23/1/2020).

Jenderal bintang dua itu juga menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami dugaaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Jatim juga sudah membentuk tim guna mengusut aliran dana MeMiles yang nilainya ratusan miliar. "Untuk penyitaan aset, nanti Senin (pekan depan), akan ada pengembalian dari salah satu saksi. Nilainya Rp3 miliar lebih," pungkas Luki.

Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2851 seconds (0.1#10.140)