Retribusi GBT akan Dinaikkan, Dewan Panggil Whisnu Sakti

Jum'at, 24 Januari 2020 - 11:45 WIB
Retribusi GBT akan Dinaikkan, Dewan Panggil Whisnu Sakti
Biaya retribusi sewa GBT dalam draft yang diserahkan oleh Dispora mencapai Rp 41 juta. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyetujui penggunaan dua stadion sebagai Homebase Persebaya. Yakni, Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November, Tambaksari.

Di sisi lain, masih terdapat ganjalan terkait retribusi. Pasalnya, biaya penyewaan stadion naik. Kenaikan tersebut ditafsirkan mencapai seribu persen.

Hal tersebut diketahui dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas komisi B DPRD Surabaya dalam Pansus Retribusi Kekayaan Daerah.

Biaya retribusi sewa GBT, misalnya. Dalam draft yang diserahkan oleh Dispora mencapai Rp41 juta. Biaya tersebut dihitung per-tiga jam pemakaian.

Sebelumnya biaya retribusi pemakaian GBT hanya Rp 1,4 juta/tiga jam. Biaya ini mengacu pada Perda sebelumnya. Yakni, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sekretaris Pansus John Thamrun mempertanyakan kenaikan prosentase yang begitu drastis. "Bukan nominalnya, tapi kenaikan sampai seribu persen itu untuk apa?," katanya, Jumat (24/1/2019).

Draft Raperda retribusi ini dikatakan politisi PDIP yang akrab disapa JT masih dipending. "Senin kita panggil semua. Dispora, Manajemen Persebaya sekaligus Panpel-nya (Whisnu Sakti Buana, Red)," kata dia.

JT menyatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kenaikan yang dilakukan oleh Pemkot. "Sekaligus mempertanyakan kepada Persebaya, sejauh mana kesanggupan jika biaya retribusi naik," ungkapnya.

Hingga saat ini, Dispora dikatakan JT masih belum memberikan detail kenaikan biaya. Terpisah, Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Dispora Surabaya, Edi Santoso mengaku belum mengetahui rencana kenaikan. "Belum. Saya belum mengetahui," kata dia.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1238 seconds (0.1#10.140)