Pembangunan Bandara Gudang Garam, Warga Kediri Dideadline Seminggu

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:43 WIB
Pembangunan Bandara Gudang Garam, Warga Kediri Dideadline Seminggu
Tampak pertemuan lanjutan pembahasan proyek pembangunan andara Gudang Garam di aula SKB Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.(Foto/SINDOnews.com/solichan arif
A A A
KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri tetap memaksakan warga menerima harga pembebasan lahan untuk bandar udara yang dibangun PT Gudang Garam Tbk.

Dalam pertemuan di aula SKB Kecamatan Grogol Jumat (24/1/2020), Pemkab Kediri memberi batas waktu (deadline) hingga akhir bulan Januari ini atau tujuh hari.

Jika warga tetap menolak harga, mereka akan dihadapkan pada opsi konsinyasi atau ganti rugi melalui mekanisme pengadilan (hukum) sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

"Masyarakat bisa memahami dan masih ada waktu untuk memproses penggantian tanah dengan PT SDI sampai akhir Januari ini, "ujar Dede Sujana Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri kepada wartawan.

Pertemuan yang digelar Jumat ini (24/1) merupakan tindak lanjut proses pembebasan tanah bandara yang sampai saat ini masih berjalan alot.

Sebanyak 38 kepala keluarga Dusun Bedrek Desa/Kecamatan Grogol menolak harga Rp 10,5 juta per Ru (1 Ru = 14 meter persegi). Selain itu juga ada 15 KK warga Desa Bulusari Kecamatan Tarokan dan 3 KK warga Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan.

Harga Rp 10,5 juta per Ru tidak cukup untuk membiayai kehidupan baru dengan kualitas yang sama. Sebab harga tanah yang akan menjadi pengganti kehidupan baru mereka telah naik menjadi Rp 15 juta-Rp 20 juta per Ru.

Bahkan karena efek bandara ada yang melambung hingga Rp 35 juta -Rp 40 juta per Ru. Disisi lain warga juga mempertanyakan alasan penyusutan nilai ganti rugi pembebasan tanah yang justru setelah proyek ditetapkan sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional).

Sebelumnya harga pembebasan tanah (2017-2018) per Ru di Dusun Tanjung yang bersebelahan dengan Dusun Bedrek, sebesar Rp 15 juta.

Dalam pertemuan Pemkab Kediri diwakili langsung Sekda, kepala Bappeda, camat, dan kades. Hadir juga pihak PT Surya Dhoho Investama (SDI), anak usaha PT Gudang Garam Tbk yang ditunjuk mengurusi pembebasan lahan.

Kemudian juga staf ahli kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Pengadilan Negeri Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri serta Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.

Dalam pertemuan tidak lebih dari satu jam itu Pemkab Kediri tidak membuka ruang dialog. Forum hanya memberi waktu untuk paparan, mulai dari staf ahli kementrian yang Informasinya berasal dari jajaran militer, sekda, bappeda dan pengadilan.

Warga yang duduk dengan posisi berhadapan hanya diminta untuk mendengarkan. Secara lugas, singkat dan padat, staf ahli Menteri Luhut berulangkali menegaskan tidak ada tawar menawar harga.

Warga hanya diberi pilihan mengambil tawaran relokasi dengan harga tetap (Rp 10,5 juta per Ru) atau menerima cara konsiyasi. Begitu juga yang disampaikan oleh para pejabat Pemkab Kediri.

Jika di akhir bulan Januari ini warga tetap menolak relokasi dengan harga Rp 10,5 juta per Ru, maka di awal Februari proses konsinyasi akan dijalankan.

"Jelas yang disampaikan. Rencana konsinyasi mulai awal Februari, "tegas Sekda Dede Sujana. Pemkab Kediri berharap warga bersedia untuk direlokasi atau diproses pada akhir Januari ini.

Pemkab, kata Dede akan memprioritaskan warga miskin untuk ditempatkan di kampung Tanjung Baru. Ditegaskan juga jika memilih konsinyasi, nilai ganti rugi yang diterima warga akan lebih kecil.

Hal senada disampaikan Pengadilan Negeri Kediri yang menyatakan siap memproses konsinyasi jika memang warga mengambil opsi itu. "Kita siap memproses konsinyasi, "ujar pihak pengadilan negeri Kediri.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu warga secara kolektif belum membuat keputusan apapun. Kendati demikian ada juga warga yang memutuskan bersedia direlokasi dengan harga Rp 10,5 juta per Ru.

Salah satunya Ridwan Arif warga Kota Kediri yang memiliki tanah pekarangan bertanaman jeruk seluas 2000 meter persegi di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan.

"Ya gimana lagi, tidak ada pilihannya. Ya saya lepaskan (tanah), "ujar Ridwan yang juga pensiunan pegawai negeri sipil. Sementara pihak PT SDI selaku perwakilan PT Gudang Garam Tbk tidak bersedia dikonfirmasi.

Begitu rapat pembahasan bandara selesai selesai yang bersangkutan buru buru meninggalkan lokasi pertemuan. Begitu juga dengan para pejabat Pemkab Kediri lainnya.

Informasi yang dihimpun Sindonews.com, penyelesaian pengadilan (konsinyasi) yang disampaikan Pemkab Kediri mengacu UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Dalam mekanisme ini warga akan mengambil dana penggantian tanah atau yang biasa disebut ganti untung di pengadilan.

Sementara bandara yang seluruh pembiayaannya berasal dari PT Gudang Garam Tbk ini akan berdiri di atas tanah seluas 457 hektar yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol,Tarokan dan Banyakan.

Dengan panjang runway 3,3 kilometer dan kapasitas 15 juta penumpang per tahun atau lebih besar dari Juanda 12 juta per tahun, bandara Kediri dipersiapkan untuk pesawat kelas besar atau internasional.

Sebagai pelaksana proyek termasuk didalamnya urusan pembebasan lahan, PT Gudang Garam yang merogoh kocek sekitar Rp 6 Triliun menunjuk PT Surya Dhoho Investama (SDI) selaku anak usaha.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1407 seconds (0.1#10.140)