Kasus TPPU MKP, KPK Periksa Pejabat Bank dan DPW Nasdem Jatim

Jum'at, 24 Januari 2020 - 20:11 WIB
Kasus TPPU MKP, KPK Periksa Pejabat Bank dan DPW Nasdem Jatim
Empat petinggi Bank BCA Mojokerto saat turun usai diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kian mengerucut.

Kendati upaya menguak penyamaraan hasil korupsi, hingga kini masih dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasca memeriksa orang tua dan adik kandung MKP, penyidik KPK kembali memanggil sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui titik-titik penyimpanan harta MKP. Termasuk menguak keberadaan uang MKP yang disimpan di sejumlah rekening bank.

Hal itu diketahui saat KPK memanggil mantan Kepala Cabang serta tiga pejabat Bank BCA Mojokerto. Pantauan di lokasi, keempatnya tiba di Polres Kota (Polresta) Mojokerto lebih awal dari penyidik KPK, sekira pukul 09.50 WIB. Empat orang tersebut kemudian naik ke lantai dua Aula Wira Pratama yang digunakan sebagai tempat pemeriksaan.

Sekira pukul 13.30 WIB, empat pejabat ini tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Sayangnya tidak ada salah satupun dari mereka yang bersedia memberikan keterangan ke awak media. Keempatnya memilih diam saat para jurnalis melontarkan seputar pemeriksaan KPK kali ini. Apakah ada kaitannya dengan rekening MKP di bank tersebut atau tidak.

Selain itu, pengurus DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Syaiful Anwar juga diperiksa KPK dalam pemanggilan kali ini. Syaiful yang didampingi istrinya mengaku dicecar penyidik soal kendaraan yang diterima DPW Partai Nasdem pada tahun 2014 silam.

"Diperiksa soal pinjam foto copy sama mobil yang di Nasdem. (Pinjamnya) tahun 2014. Iya (soal TPPU MKP). (Kaitannya) dengan Pilkada yang kemarin itu (2015). Tapi saya tidak tahu sih urusannya yang lain-lain," kata Syaiful, Jumat (24/1/2020).

Sementara, saksi lain yang dimintai keterangan penyidik KPK yakni Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, Renaldi Rizal Sabirin. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto ini mengaku jika materi pemeriksaan yang dilontarkan penyidik KPK kali ini mengulang dari pemeriksaan yang sebelumnya.

"Melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang lama. Terkait dengan kasus TPPU pak MKP. Kalau materi pemeriksaan, dulu kan kami sudah pernah di BAP, cuma itu ada satu dua poin diperjelas, sudah gitu saja," kata dia.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan ini, KPK juga memanggil mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, tiga orang dari PT Sanjaja Surabaya, yakni Ferry, Marlik Yulia, Rosa Okta serta satu orang pegawai CV Musika atas nama Nabila. Selain itu, seorang wanita muda juga tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Namun tak diketahui siapa wanita tersebut.

MKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 18 Desember 2018 silam. Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2020 itu disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9731 seconds (0.1#10.140)