Wanita Muda di Kobar Buang Sabu Saat Dikejar Polisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 12:33 WIB
Wanita Muda di Kobar Buang Sabu Saat Dikejar Polisi
Satreskoba Polres Kobar, menangkap SN (23) warga Sidorejo, Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, saat transaksi sabu di Jalan Tjilik Riwut I. Foto/MNC Media/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Wanita muda berinisial SN (23) nekat membuang sabu yang baru dibelinya, karena saat transaksi dikejar anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng, tersebut ditangkap di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Mendawai.

Kasat Reskoba Polres Kobar, Ipda Juan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian menuju tempat transaksi sambil mengintai pelaku.

"Saat sampai di lokasi, target melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox kuning. Kami langsung berhentikan dan lakukan penggeledahan, awalnya tersangka mengelak. Namun setelah diintrogasi mengaku bahwa barang bukti di buang ke jalan tanah yang berjarak dua meter dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram," papar Juan, Sabtu (25/1/2020).

Setelah itu, lanjut dia, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tempat tersangka tinggal. Di kamar kos ditemukan di dalam lemari dompet yang berisi satu paket sabu dengan berat 0.27 gram. Berikut barang bukti lainnya berupa gawai atau handphone vivo biru dan satu buah bong.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar," tutup Juan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5572 seconds (0.1#10.140)