Mantan Artis Rika Callebaut Akui Top Up di MeMiles

Senin, 27 Januari 2020 - 11:15 WIB
Mantan Artis Rika Callebaut Akui Top Up di MeMiles
Frederica Francisca Callebaut alias Rika Callebaut saat mendatangi Mapolda Jatim
A A A
SURABAYA - Frederica Francisca Callebaut alias Rika Callebaut mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Kedatangan istri Ari Sigit tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mantan artis itu datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Rika Callebaut datang dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dia mengenakan baju hitam dan kacamata cokelat ini langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sesaat sebelum memasuki ruang penyidik, dihadapan awak media Rica mengakui dirinya melakukan top up sejumlah uang di aplikasi milik PT Kam and Kam tersebut. "Saya dipanggil sebagai saksi, saya sebagai warga negara yang baik, saya dipanggil, saya datang," katanya, Senin (27/1/2020).

Terkait dirinya yang melakukan top up di MeMiles, Rika masih enggan memaparkan berapa total uang yang telah dilakukannya. Dia menyebut akan bercerita lebih jauh usai pemeriksaan nanti. "Habis (Pemeriksaan) di dalam baru saya ngomong ya," pungkas Rika sambil berjalan menuju ruang penyidik.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles. Dari pemeriksaan diketahui bahwa, Ari Sigit merupakan konsultan di PT Kam and Kam.

Bahkan dirinya sudah mendapatkan uang sebesar Rp3 miliar dari perusahaan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. "Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi masih kami dalami konkritnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Polda Jatim menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit. Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau hadiah dari PT Kam and Kam.

Polda Jatim saat ini telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur,

Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member kepada Kamal Tarachan.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0506 seconds (0.1#10.140)