Pemkot Surabaya hanya Berikan Batasan 94 Titik Pasang Spanduk Caleg

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:32 WIB
Pemkot Surabaya hanya Berikan Batasan 94 Titik Pasang Spanduk Caleg
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto bersama Kepala Satpol PP Irvan Widyanto ketika memberikan keterangan tentang penataan APK.Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Wajah Kota Surabaya tetap dijaga meskipun masa kampanye bagi para calon legislatif (caleg) sudah tiba.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun memberikan batasan 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK), terutama spanduk caleg.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menuturkan, larangan pemasangan APK sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, caleg, parpol dan pemkot beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, para caleg dan parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Jadi kami tetap pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makanya pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” ujar Eddy ketika ditemui di sela-sela jumpa pers di bagian Humas Kota Surabaya, Senin (8/10/2018).

Total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK. Masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian.

“Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” katanya.

Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat KPU Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban. “Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” ucapnya.

Adapun selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak l 23 September 2018 hingga bulan April 2019.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak September 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.

“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan.

Dijelaskan Irvan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b. “Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4940 seconds (0.1#10.140)