Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Bakal Panggil Paksa Putra Kiai

Senin, 27 Januari 2020 - 16:52 WIB
Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Bakal Panggil Paksa Putra Kiai
Polda Jatim berencana menjemput paksa tersangka pencabulan di Ponpes Jombang. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim berencana menjemput paksa putra seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Jombang, berinisial MSA (39), yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Upaya pemanggilan paksa ini, terpaksa dilakukan oleh penyidik Polda Jatim, pasalnya sang putra kiai ini sudah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena panggilannya sudah pertama dan kedua oleh Polres Jombang, sebagaimana dalam pasal 112 KUHAP, ya kita dapat mekanismenya memanggil yang ketiga. Itu bukan memanggil, tetapi surat perintah membawa tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (27/1/2020).

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. "Kapan, (jemput paksa), ini sedang dilakukan. Tentunya kita akan tunggu dari penyidik," imbuh Truno.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat pasal 285 atau pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara sebagai calon karyawan, dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0783 seconds (0.1#10.140)