Tak Takut, KPK Bakal Tangkap Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Senin, 27 Januari 2020 - 18:14 WIB
Tak Takut, KPK Bakal Tangkap Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat rapat perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Siap-siap bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun Masiku. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, akan mengambil tindakan tegas.

Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, saat ini berstatus sebagai buronan.

Pihak yang menyembunyikan Harun Masiku bakal dijerat pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan.

"Kalau ada yang menyembunyikan, kita tangkap juga yang menyembunyikan," ujar Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia mengatakan, menyembunyikan Harun Masiku sama saja menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum (obstruction of justice). Dia meminta DPR tidak perlu khawatir jika ada yang menyembunyikan Harun Masiku.

"Kalau memang ada yang menyembunyikan, yang menyembunyikan pun akan kita kenakan dengan pasal tertentu," ujar Firli.

Sekadar diketahui, Eks calon anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu.

Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3236 seconds (0.1#10.140)