Rendra Kresna Jadi Tersangka Gratifikasi DAK 2011

Selasa, 09 Oktober 2018 - 11:20 WIB
Rendra Kresna Jadi Tersangka Gratifikasi DAK 2011
Bupati Malang, Rendra Kresna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus gratifikasi. Foto/Dok.SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Bupati Malang, Rendra Kresna ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari pemborong.

Kepastian status tersangka itu, diungkapkan sendiri oleh Rendra di hadapan para wartawan, yang menemuinya di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).

Saat ditanya alasan mengundurkan diri menjadi ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jatim, Rendra mengaku bahwa hal itu dilakukan karena dirinya ingin berkonsentrasi mengurus kasus hukum yang dialaminya.

"Pengunduran diri ini, patut saya lakukan sebagai kader partai, yang mungkin tidak bisa lagi all out dalam mengurus partai, karena harus menghadapi kasus hukum," tuturnya. Baca Juga: Rendra: Keluarga Sudah Siap Menerima Segala Resiko Ini

"Saya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Otomatis konsentrasi akan terpecah, dalam menghadapi kasus hukum. Selama proses hukum, tentunya saya harus bisa memberikan jawaban-jawaban yang benar," lanjutnya.

Dia mengakui, apabila masih menjabat sebagai ketua partai, maka tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Tentunya akan merugikan partai, dan diri saya sendiri," tegasnya.

Status sebagai tersangka ini, diketahuinya dari berita acara penggeledahan yang ditandatanganinya seusai tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja dan rumah pribadinya, Senin (8/10/2018) malam.

"Dalam surat berita acara penggeledahan yang saya tandatangani itu, disebutkan bahwa saya sebagai tersagka. Disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011," terangnya.

Dia juga mengaku, akan menghadapi persoalan hukum ini dengan jalur hukum. Dan tidak berspekulasi macam-macam, terkait dengan tahun politik, dan politisasi kasusnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7686 seconds (0.1#10.140)