Kemenkeu Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:20 WIB
Kemenkeu Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci
Kemenkeu membuat aturan baru mengenai pengenaan PPN untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Foto/Dok SINDO/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci.

Buku pelajaran umum, agama dan kitab suci dibebaskan dari pajak. Hal ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ada pun PMK ini sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Artinya dalam pajak ini harga buku-buku dan kitab suci menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat. Pembebasan PPN itu berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid, yang diterbitkan secara tidak berkala.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya," tulis PMK tersebut di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ada pun aturan mengenai buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)