Ini Dia Peta Tunggal, Rujukan Pemkot Surabaya-BPN Atasi Polemik Tanah

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13:24 WIB
Ini Dia Peta Tunggal, Rujukan Pemkot Surabaya-BPN Atasi Polemik Tanah
Suasana permukiman di Kota Surabaya yang kerap timbul sengketa karena perbedaan bukti peta pertanahan.Foto/SINDOnews/Aan Haryono.
A A A
SURABAYA - Berbagai polemik dan sengketa masalah tanah setiap tahun selalu terjadi di Kota Surabaya. Untuk membuat rujukan bersama, Pemkot Surabaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) meneken kerjasama tentang peta pertanahan tunggal di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, persoalan tanah selalu saja menjadi kasus yang pelik. Dalam setahun terakhir saja, penggunaan peta tersebut telah digunakan pemkot untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).

Namun, pihaknya masih menemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan yang berbuntut panjang.

“Kita sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama,” ujar Risma, Selasa (9/10/18).

Dia melanjutkan, untuk menghindari adanya polemik terkait pertanahan, maka ke depannya Pemkot Surabaya akan menggunakan peta tunggal. Menurutnya, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital.

Di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.

“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ucap wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Risma juga menjelaskan, dahulu beberapa pihak tertentu dengan mudah mengklaim kepemilikan lahan. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan titik koordinat antara peta tanah milik BPN dan Pemkot Surabaya. Makanya, saat ini pemkot dan BPN menggunakan peta tunggal.

“Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Namun sekarang, mereka tidak bisa melakukan hal itu. Karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” tegasnya.

Bahkan ke depannya, penggunaan peta tunggal akan menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot. Risma mengaku hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah tuntas diselesaikan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan BPN.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)