Keluar Penjara, Mencuri Lagi dan Dijebloskan Penjara Lagi

Kamis, 30 Januari 2020 - 19:43 WIB
Keluar Penjara, Mencuri Lagi dan Dijebloskan Penjara Lagi
Tersangka Arif Rahman Hakim diamankan petugas Polsek Panceng beserta barang bukti handphone. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Arif Rahman Hakim tidak pernah ada kapoknya. Habis keluar penjara, ternyata mencuri lagi.

Pria 25 tahun itupun dijebloskan penjara lagi. Pelaku mencuri tiga handpone, saat korban sedang tidur. Padahal, Desember 2019 lalu dijebloskan penjara gara-gara mencuri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang saat itu terbuka. Setelah berhasil masuk, dia langsung melihat tiga handphone milik Wahyu Prayogi (27), Moh. Thobib (26), dan Gusmat (28).

"Saat korban bangun dan mencari handphone mereka ternyata tidak ada. Hanya tinggal kabel charge," kata Kapolsek Panceng, AKP Darsuki, Kamis (30/1/2020).

Mantan Kapolsek Duduksampeyan itu mengatakan, setelah mengetahui handphone hilang, korban lapor ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. "Tersangka berjalan kaki untuk mencari sasaran," ujarnya.

Dijelaskan, jejak pelaku terbongkar setelah ada laporan bahwa ada seorang pria yang menawarkan dan menjual handphone di Kecamatan Ujungpangkah. "Ternyata ciri-ciri barang yang dijual sama dengan milik korban, akhirnya pelaku kami amankan," imbuhnya.

Kini, status pelaku sudah naik menjadi tersangka. Residivis tersebut diamankan ke Mapolsek Panceng beserta barang bukti. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2854 seconds (0.1#10.140)