Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:45 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Salah satu tersangka pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) diminta keterangan oleh penyidik di Polrestabes Surabaya.Foto/SINDONew/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komplotan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setidaknya, ada 6 orang beserta barang bukti yang diamankan.

Mereka adalah, Eddy Santoso (ES) (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani(F) (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi (J) (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri (IP)(19) warga Krukah Utara, Catur Rendi (CR) (34) warga Kedondong Kidul dan Nurdiantoro (N) (32) warga Kampung Malang Surabaya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan di tempat kost di kawasan Jalan Kutisari Selatan Surabaya, Kamis (30/1/2020) lalu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (31/1/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan Anggota Unit I Satreskoba ini, didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Barang dikirim melalui berantai hingga ketangan tersangka.

Dari pengakuan dan pengembangan yang dilakukan polisi juga mendapati satu nama yakni AK yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim

"Dari keterangan tersangka, kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka J yang kost di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi," terangnya.

Pengembangan juga terus dilakukan dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap disebuah hotel di kawasan Semampir Tengah.Dari tangan keduanya, diamankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L.

"Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, mereka mengaku memiliki anak buah berinisial N. Saat dilakukan penangkapan didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim," ujarnya.

Dari pengakuan ES, tersangka mengaku kalau Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu ekstasi.

Sementara dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat dengan total keseluruhan lebih kurang 204, 54 gram, ekstasi lebih kurang 14 butir dan Pil LL sebanyak lebih kurang 19.013 butir.

Tersangka dijerat pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati

(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1925 seconds (0.1#10.140)