Sidang Pemeriksaan Setempat Pasar Turi Berlangsung Ricuh

Rabu, 01 Agustus 2018 - 13:30 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat Pasar Turi Berlangsung Ricuh
Pengacara kondang Yusril Ihaza Mahendara (memakai masker) hadir dalam sidang pemeriksaan setempat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pasar Turi. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/8/2018) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pasar Turi.

Perkara ini menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa (pemilik dan pengelola Pasar Turi), Henry J Gunawan sebagai terdakwa.

PS berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ratusan pedagang sudah menyemut memadati atrium lantai 1 Pasar Turi. Diketuai hakim Rohmat, terdakwa Henry datang dengan mengenakan baju berwarna pink.

Bersamanya, pengacara Henry, Yusril Ihza Mahendra dan beberapa tim penasihat hukum turut mendampingi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, juga ada. Didampingi tim hukum, I Wayan Titib Sulaksana, puluhan pedagang hadir menyaksikan PS.

Dalam PS ini, JPU bersama majelis hakim, pengacara, terdakwa dan juga pelapor meninjau setiap stan yang menjadi obyek perkara. Satu persatu stan didatangi. Dari sekitar 6.000 stan, hanya puluhan stan saja yang buka.

Dalam PS ini, baik hakim maupun jaksa juga meminta keterangan pada pedagang yang berjualan. Terdakwa, ketika mengikuti PS ini didampingi langsung oleh kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Kericuhan terjadi ketika PS sudah selesai. Masing-masing pihak akan meninggalkan Pasar Turi. Ratusan pedagang yang menjadi korban langsung geram dan emosi. Mereka meneriakan kata makian, hujatan hingga kecaman.

“Henry gak duwe duit (Henry tidak punya uang). Jangan bela orang dholim. Henry maling,” teriak pedagang dengan mengangkat spaduk bertuliskan “Uang PPN 100% Belum Dibayarkan” dan “Kembalikan Uang Strata Title BPHTB-Notaris" dan "11 Tahun Konflik Pasar Turi Belum Tuntas". Teriakan ratusan pedagang itu tak membuat Henry emosi. Dia tetap tenang berjalan didampingi sejumlah pengawalnya menuju mobil pribadinya.

Sementara itu, Yusril juga hanya terdiam sembari matanya melihat setiap sudut banguan pasar. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga tak luput dari sasaran emosi pedagang. “Pak Yusril jangan bela Henry. Pak Yusril seharusnya bela kami rakyat kecil,” teriak seorang pedagang.

Yusril yang semula tenang bereaksi. Dia menghentikan langkah. Wajahnya terlihat tegang, seperti memendam amarah. Namun Yusril tetap berusaha tenang dan berjalan menuju mobil yang mengantarnya meninggalkan Pasar Turi.

JPU Darwis mengatakan, PS dilakukan untuk mengkroscek keterangan salah satu saksi soal kondisi kios Pasar Turi Baru. Tiga poin dikroscek, yakni soal kondisi dan jumlah kios, kapasitas listrik kios dan jumlah kios yang dibuka. "Listrik yang katanya 900 watt, ternyata hanya 150 watt. Jadi, pemeriksaan di tempat ini sangat mendukung dakwaan kami," kata jaksa.

Sekedar di ketahui, Henry Jocosity Gunawan, didakwa melakukan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 4.500 pedagang Pasar Turi. Dalam surat dakwaan, Henry dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan. Dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan pedagang mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2509 seconds (0.1#10.140)