Polda Jatim akan Limpahkan Berkas Perkara MeMiles ke Penuntut Umum

Selasa, 04 Februari 2020 - 09:45 WIB
Polda Jatim akan Limpahkan Berkas Perkara MeMiles ke Penuntut Umum
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim pekan ini berencana melimpahkan berkas perkara investasi bodong MeMiles ke penuntut umum. Saat ini, semua saksi sudah diperiksa, termasuk sejumlah artis dan penyanyi dangdut yang diduga member aplikasi dari PT Kam and Kam.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim. Saat ini, pihaknya tengah fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan. Total aset yang sudah diamankan sebesar Rp147 miliar. "Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpah ke penuntut umum," katanya, Selasa (4/2/2020).

Terkait aset, pihaknya masih berupaya untuk mengamankan lebih banyak lagi. Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Kami juga akan menelusuri adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang," tandas jenderal bintang dua ini.

Polda Jatim saat ini telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member kepada Kamal Tarachan.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6230 seconds (0.1#10.140)