Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus SDN Gentong Ambruk

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:27 WIB
Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus SDN Gentong Ambruk
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan, MR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong pada Selasa (5/11/2019) lalu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehab berat bangunan SDN Gentong Pasuruan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka , yang bersangkutan tidak kami tahan,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Polisi beralasan, tersangka yang berstatus sebagai PNS dan tidak akan melarikan diri. Tersangka juga tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor.

Dia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali. “Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kami limpahkan ke penuntut umum dalam status tahap satu,” tandas Gidion.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diketahui, atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3691 seconds (0.1#10.140)