Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 14:42 WIB
Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan saat istirahat disela pemeriksaan di Kejari Surabaya, Rabu (1/8/2018). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi Jasmas 2017.Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Kejari Tanjung Perak memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan, guna menelusuri dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2017. Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, modus korupsi ini berupa mark up anggaran hingga penerima dana Jasmas fiktif.

Darmawan disela-sela pemeriksaan di ruangan lantai dua Kejari Tanjung Perak mengaku mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Bagi politisi dari Partai Gerindra ini, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan secara gamblang perkara yang menyeret namanya ini.

“Dengan panggilan ini saya kira bagus. Saya bisa klarifikasi. Dia meyakini dan bersikukuh tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini,” katanya, Rabu (1/8/2018).

Pria yang kerap disapa Aden ini menceritakan, awalnya dia menemui seseorang bernama Agus di ruangannya di DPRD Kota Surabaya. Si Agus lantas menawarkan pengadaan terop di sejumlah RT dan RW di Surabaya.

Namun, tawaran itu, kata Aden, dia tolak. Sebaliknya, dia meminta agar Agus menawarkan terop tersebut pada RT yang membutuhkan terop. “Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu ketika di ke DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi mengaku, saat ini proses perkara sudah masuk pada penyidikan umum. Artinya, Kejari Tanjung Perak sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, sejauh ini korps adhiyaksa tersebut masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka. “Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi dana Jasmas ini di tingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan dana.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5188 seconds (0.1#10.140)